Virtual Tax Planning1

Virtual Tax Planning (VTP)

Apa Itu VTP?

Virtual Tax Planning adalah Jasa penyusunan Perencanaan Pajak jarak jauh. Anda hanya perlu mengirimkan laporan pajak 1-2 tahun sebelumnya, budget dan sales forecast kepada pihak JAK. Selanjutnya JAK akan menyusun Perencanaan  (memperkirakan, mengatur stretegi dan menjadwalkan) Pajak.

 

Mengapa VTP?

Bagi sebagian besar pengusaha dan organisasi usaha, pajak adalah element penting yang bukan saja sering membingungkan, tetapi juga bersifat menyesatkan rencana bisnis. Membuat perencanaan (memperkirakan, mengatur stretegi dan menjadwalkan) pajak  sangat penting untuk memastikan pajak bisa diperkirakan dan diantisipasi sejak awal (mengikutsertakannya ke dalam perhitungan harga produk/jasa), sehingga tidak menjadi beban kagetan dikemudian waktu.

Tidak semua pegawai mampu melakukan perencanaan pajak dengan baik dan benar. Bukan hanya membuat strategi dan menentukan antisipasi lebih awal saja yang menjadi kendala dalam proses pembuatan rencana pajak, bahkan mengenai obyek pajak dan perlakuannyapun masih membungungkan. Sehingga tanpa disangka-sangka, begitu transakasi berlangsung atau mungkin setelah diperiksa oleh Kantor Pajak, baru ketahuan ternyata anda memiliki kewajiban pajak. Itulah yang dimaksudkan dengan beban kagetan.

Bukan hanya itu. Karena keterbatasan pemahaman peraturan perpajakan dan penerapannya yang memang jumlahnya sangat banyak, mungkin saja selama ini anda hanya ingat melakukan kewajiban pajak tetapi tidak tahu sesungguhnya ada transaksi-transaksi komersial yang sesungguhnya anda berhak atas kredit, pengurangan atau pemotongan pajak. Atau, mungkin anda tidak tahu bahwa dalam situasi dan kondisi tertentu, anda sesungguhnya bisa melakukan pembayaran pajak secara mencicil atau bahkan menangguhkannya.

Dengan VTP, anda tidak perlu dipusingkan oleh semua itu—percayakan kepada tenaga-tenaga profesional dari JAK. Sehingga anda bisa fokus menyusun strategi bisnis dan opersionalnya.

 

Siapa Saja Yang Membutuhkan VTP

Semua usaha yang melakukan transaksi komersial. Mungkin selama ini ada banyak transaksi yang anda pikir bukan merupakan obyek pajak, ada diperlakukan dengan tidak tepat, sehingga berpotensi menimbulkan beban kagetan atau kehilangan hak atas pajak.

 

Untuk informasi lebih rinci, hubungi JAK sekarang.


Back to Top ↑