P (Pasar Aktif – Pos-pos Moneter)
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK 7]
Pemilik – adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK 23]
Pendapatan komprehensif lain – adalah laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
Penerapan retrospektif – adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. [PSAK 7]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaturan pembayaran berbasis saham – adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
Pengembangan – adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 12]
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas sehingga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 7]
Pengendalian bersama – adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 15]
Pengendalian bersama – adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus mutlak dari pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 12]
Pengendalian bersama – adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi. [PSAK 7]
Penyajian kembali retrospektif – adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
Penyesuaian reklasifikasi – adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. [PSAK 1]
Periode interim – adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Peristiwa setelah periode pelaporan – adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
Peristiwa yang mengikat – adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut. [PSAK 57]
Perubahan estimasi akuntansi – adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). [PSAK 7]
Polis asuransi yang memenuhi syarat – adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut: (a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
Pos-pos moneter – adalah unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]

Komentar