L (Laba Rugi – Liabilitas Keuangan)
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laporan keuangan bertujuan umum – adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
Laporan keuangan interim – adalah laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di Pernyataan ini) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general purposes financial statements). [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
Lewat jatuh tempo – suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
Liabilitas keuangan – adalah setiap liabilitas yang berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, hak, opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah yang tetap instrument ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap dari berbagai mata uang adalah instrument ekuitas jika entitas menawarkan rights, opsi atau waran prorata terhadap semua pemilik yang ada saat ini pada kategori yang sama pada instrument ekuitas nonderivatif yang dimiliki. Juga, untuk tujuan ini instrumen keuangan ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen yang mempunyai fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]








Komentar