K (Kas – Kurs penutup)
Karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan – adalah individu yang memberikan jasa secara personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja pada entitas atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh, istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan entitas. [PSAK 53]
Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits). [PSAK 2]
Kebijakan akuntansi – adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
Kegiatan usaha luar negeri – adalah suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK 10]
Kelompok lepasan – adalah suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau jika operasi dalam semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
Kelompok usaha – adalah entitas induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
Kemungkin besar (probable) – artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
Kepentingan ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
Kepentingan nonpengendali – adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. [PSAK 4]
Kepentingan nonpengendali – adalah ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 22]
Kesalahan periode lalu – adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan. [PSAK 25]
Ketidakpraktisan – penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai. [PSAK 1]
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) – terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
Kewajiban – adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK 57]
Kewajiban diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
Kewajiban hukum – adalah kewajiban yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK 57]
Kewajiban konstruktif – adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 57]
Kewajiban konstruktif – adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24]
Kewajiban kontinjensi – adalah: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
Kombinasi bisnis – adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Komitmen pasti pembelian – adalah suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi (highly probable). [PSAK 58]
Komponen suatu entitas – adalah operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
Kondisi vesting (vesting conditions) – adalah kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar (market condition). [PSAK 53]
Kondisi vesting kinerja pasar – adalah suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian (exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 53]
Konsolidasi proporsional – adalah suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK 12]
Kontrak biaya-plus adalah – kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
Kontrak harga tetap – adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya. [PSAK 34]
Kontrak konstruksi – adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan. [PSAK 34]
Kontrak memberatkan – adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
Kurs penutup – adalah nilai tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]

Komentar