I-J (Imbalan Kerja – Jumlah Tersusutkan)

Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]

Imbalan kerja (employee benefit) – adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. [PSAK 24]

Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) – adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]

Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) – adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]

Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK 24]

Imbalan kontinjensi – adalah suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi. [PSAK 22]

Imbalan pascakerja (post-employment benefit) – adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]

Instrumen ekuitas – adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 50]

Instrumen ekuitas – adalah suatu kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]

Instrumen ekuitas yang diberikan – adalah hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]

Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) – adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen. [PSAK 50]

Investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]

Investor dalam ventura bersama – adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]

Jumlah tercatat – adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]

Jumlah tercatat aset adalah – jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]

Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]

Jumlah tersusutkan – adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. [PSAK 19]

Jumlah tersusutkan – adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan daripada “depresiasi”. Dua istilah tersebut memiliki arti yang sama). [PSAK 48]


Back to Top ↑