Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak (Badan Usaha Tetap)
June 12th, 2011 | by Jurnal Akuntansi Keuangan
Peraturan Direktur jenderal pajak nomor: PER- 16 /PJ/2011 Tentang: Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman Kembali

Komentar