Cara Menyikapi Perintah Melakukan Penyimpangan Transaksi Akuntansi
Cepat atau lambat, siapapun yang bekerja di bidang akuntansi-keuangan-perpajakan, akan pernah diperintahkan (oleh atasan—entah itu manajer atau pemilik usaha) untuk melakukan penyimpangan transaksi akuntansi, keuangan atau perpajakan—dalam berbagai bentuk dan modus—mulai dari yang paling ringan hingga yang berat. Bagaimana caranya menyikapi perintah semacam ini?
Saya yakin, kita (orang dewasa) tahu batas salah-benar, etis-tak etis. Hanya saja, ketika dibenturkan dengan karir (gaji, dapur dan perut), urusannya menjadi jauh lebih rumit ketimbang justifikasi benar/salah atau etis/tak etis. Salah bersikap, bisa menyeret kita ke dalam keadaan yang samasekali tidak kita inginkan.
Mengenai penyimpangan transaksi akuntansi-keuangan-pajak, sudah sangat sering dibahas—baik di sekolah (kampus) maupun di media-media online. Untuk itu, saya tidakakan banyak membahas wilayah ini. Sebagai gantinya, melalui tulisan ini, saya akan lebih banyak berfokus pada bagaimana caranya menyikapi keadaan seperti itu.
Sebelum berpikir tentang caranya bersikap, ada baiknya jika kita bahas sedikit berbagai macam perintah penyimpangan yang lumrah (dan takj lumrah) terjadi dalam praktek bisnis, pada level yang berbeda-beda.
Berbagai Macam Perintah Untuk Melakukan Penyimpangan Transaksi
Motivasi di balik suatu perintah untuk melakukan penyimpangan (transaksi) bisa bermacam-macam. Untuk memudahkan saya bagi menjadi 2 macam saja, yaitu:
1. Untuk Memperoleh Keuntungan Pribadi – Biasanya diperintahkan oleh manajemen madia (middle management). Kemungkinan tujuannya hanya 2 yaitu: (a) memperoleh keuntungan pribadi di masa yang akan datang (bonus misalnya); atau (b) menutupi penyimpangan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya:
- Perintah untuk membayar kepada pihak/orang yang tidak ada dalam daftar supplier/vendor untuk suatu transaksi yang samasekali tidak pernah ada (tidak ada Purchase Order, tidak ada nota penerimaan barang/jasa, tidak ada tagihan.)
- Perintah untuk membuat transaksi fiktif.
- Perintah untuk memberikan potongan (rabat/discount) untuk transaksi penjualan yang seharusnya tidak mendapat potongan; atau sebaliknya, tidak memberi potongan kepada pihak yang seharusnya menerima.
- Perintah untuk menerima retur penjualan yang seharusnya tidak diterima; atau sebaliknya, perintah untuk tidak melakukan retur pembelian yang seharusnya dilakukan;
- Perintah untuk memajukan atau memundurkan tanggal transaksi
- Perintah untuk mengubah angka transaksi sehingga berbeda dengan aslinya.
- Dan lain sebagainya.
2. Untuk Memperoleh Keuntungan Kolektif/Perusahaan – Biasanya diperintahkan oleh manajemen senior (senior management/executive), entah secara langsung atau via manager, untuk memperoleh benefit tertentu bagi perusahaan secara keseluruhan, pada saat berhadapan dengan pihak lain. Misalnya:
- Perintah untuk menurunkan nilai penjualan atau menaikan biaya (dengan cara tertentu)—sehingga laba menjadi lebih rendah dibandingkan kenyataannya—untuk mengecilkan/menghindari pajak.
- Perintah untuk menaikan nilai penjualan atau menurunkan biaya (dengan teknik tertentu)—sehingga laba menjadi lebih tinggi dibandingkan kenyataannya—untuk meyakinkan investor dan kreditor bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat.
- Menaikan pengakuan asset atau menurunkan pengakuan liabilitas (dengan cara tertentu) untuk maksud yang sama seperti di atas.
- Dan lain sebagainya.
Note: semua perintah di atas (dan yang sejenisnya) tergolong internal fraud. Untuk jenis dan contoh fraud yang lebih lengkap, silahkan baca artikel JAK sebelumnya mengenai “Apa Itu Fraud, Apa Saja Jenis-Modusnya (Plus Contoh), Di Bag Mana Terjadi?”.
Bagaimana caranya menyikapi perintah-perintah menyimpang seperti itu, agar tidak terseret ke dalam masalah yang tidak kita inginkan?
“Kalau tidak mau kena konflik seperti itu, kerja saja di KAP”, saran seorang kawan, beberapa tahun yang lalu, kepada adik almamater di sebuah acara reuni.
Buat saya ini percakapan yang menarik… yuk pindah ke paragraph berikutnya…
Betulkah KAP Bebas Dari Praktek Menyimpang, Sehingga Tidak Ada Perintah Menyimpang?
Kawan yang menyaraankan agar “kerja saja di KAP” untuk menghindari konflik semacam itu, saat itu, tidak bekerja di KAP, melainkan di salah satu bank (dengar-dengar sekarang menjadi manajer keuangan di salah satu cellular provider terbesar di Indonesia). Saya memperkirakan, saran itu berasal dari pemahamannya terhadap pelajaran forensic accounting di bangku kuliah. Tentu saya bisa memahami alur logikanya.
Iya. Saat kita kuliah, yang sering dibahas adalah rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan (non-KAP). Sedangkan kemungkinan penyimpangan di luar itu tidak pernah dibahas. Saya yakin sampai saat ini masih tetap begitu. Bukan hanya di bangku kuliah, di seminar-seminar dan workshop-pun juga sama saja.
Apakah itu suatu kesalahan? Saya rasa tidak, karena bagaimanapun juga para akademisi mengajarkan sesuatu (kepada siswa/mahasiswa) berdasarkan literature-literature dan jurnal-jurnal hasil penelitian yang valid. Sesuatu yang tidak pernah dibahas diliterature-literature, tidak pernah diteliti, jelas tidak akan pernah dibahas di ruang-ruang kelas.
Terlepas itu suatu kesalahan atau bukan, pertanyaannya: sungguhkah kantor akuntan publik (KAP) bebas dari praktek menyimpang, sehingga tidak pernah ada perintah menyimpang?
Saya merasa ini penting untuk diungkapkan—khususnya untuk adik-adik yang akan terjun ke dunia kerja di bidang akuntansi, agar mereka mendapat gambaran yang lebih real (mewakili kondisi yang sesungguhnya), sehingga tahu harus berbuat apa jika mereka terpaksa menghadapi situasi semacam itu (menerima perintah untuk melakukan penyimpangan)—termasuk calon junior auditor di KAP.
Akun twitter-nya JAK (@JurnalAkuntansi) menggunakan tag-line: “Melihat akuntansi luar dalam”, artinya JAK membicarakan akuntansi dari semua sisi (sisi baik dan buruk, sisi manajemen dan investor, akuntan manajemen dan akuntan publik, internal dan external audit, dst). Artinya juga, JAK tidak mentabukan topik-topik yang oleh publik bisa saja dianggap tidak etis.
Kembali ke pertanyaan tadi: benarkah KAP bebas dari praktek menyimpang, sehingga tidak akan pernah ada perintah untuk melakukan penyimpangan?
Saya tidak tahu jawaban pastinya. Menggunakan konstruksi logika saja, saya ingin mengatakan:
“Dimana ada otoritas/kekuasaan dan konflik kepentingan, di situ PASTI ada potensi penyimpangan dan fraud. Tak peduli itu perusahaan non-KAP atau KAP. Tak peduli itu badan swasta atau pemerintah. Tak peduli itu yayasan sosial atau lembaga keagamaan sekalipun”
Jika difoksukan ke KAP saja misalnya, maka pertanyaannya:
- Apakah di sana ada otoritas? By virtue, IYA. Bagaimana bilang tidak ada, lha wong seorang auditor independent dari KAP memiliki hak penuh untuk membuat opini “wajar’ atau “tak wajar”, dan opini itu bisa membuat citra suatu korporasi menjadi baik atau buruk, bisa membuat harga saham naik atau turun.
- Apakah di sana ada konflik kepentingan? Jelas, ADA. Bagimanapun juga, KAP adalah entitas bisnis yang juga menghadapi persaingan layaknya bisnis non-KAP. Para partner juga harus berusaha keras untuk menjaga kelangsunganhidup KAP-nya, tak ubahnya seperti para manajer di perusahaan non-KAP yang berusaha keras untuk menjaga sustainabilitas bisnis mereka. Contoh konkret konflik kepentingan KAP adalah ketika mereka harus memilih antara mengeluarkan opini tak wajar atau kehilangan klien yang tidak puas.
Sehingga, sekalilagi, dari konstruksi logika saja, potensi penyimpangan dan perintah menyimpang jelas ADA—bahkan mungkin besar.
“Ah, saya sudah berpuluh-puluh tahun jadi auditor, sampai saat ini belum pernah diperintahkan (dipaksa oleh partner) untuk memberi opini wajar tanpa pengecualian”, mungkin ada yang berpikir demikian.
Jika ada seorang atasan yang memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyimpangan secara eksplisit, itu namannya atasan yang BODO. Di perusahaan non-KAP-pun saya yakin perintahnya juga tidak secara eksplisit—melainkan secara tersirat dan halus.
Di KAP misalnya, mana mungkin seorang partner telak-telak mengatakan “Memeriksa PT. ABC jangan terlalu ketat. Kasih mereka pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika tidak, seumur-umur kamu akan jadi auditor,” pada saat auditornya ada di tempat klien.
Sebagai gantinya, pesan seperti itu disampaikan secara tersirat melalui meeting atau briefing season, dengan mengatakan: “Capaian revenue kita sampai saat ini masih jauh dari target. Saya minta kalian agar menjaga hubungan baik dengan klien. Cari klien itu tidak mudah.”
Jika anda adalah seorang auditor yang ikut dalam meeting/briefing itu, apa yang ada dalam pikiran anda? Saya rasa, pesan itu akan terus terngiang-ngiang di telinga ketika menjalankan tugas audit, terutama ketika akan mengambil judgement akhir (memberi opini).
Pendek kata, menurut saya, potensi penyimpangan dan perintah untuk melakukan penyimpangan bisa terjadi dimana saja—termasuk di KAP. Artinya, bekerja di KAP-pun tidak akan serta-merta membuat seseorang menjadi bebas dari konflik dalam menyikapi perintah yang menyimpang. Untuk itu, saran saya, setiap orang accounting-keuangan-pajak, sebaiknya selalu bersiap menghadapi perintah seperti itu, terlepas dari persoalan tempat kerja.
Bagaimana sebaiknya bersikap?
Menyikapi Perintah Untuk Melakukan Penyimpangan
Seperti sudah saya sampaikan di awal tulisan; salah bersikap dalam menghadapi perintah melakukan penyimpangan, bisa menyeret anda ke dalam keadaan yang samasekali tidak anda inginkan.
Keadaan seperti apa yang tidak anda inginkan? (a) melakukan pelanggaran hukum dan kode etik; (b) kehilangan pekerjaan.
Sehingga, fokus anda dalam hal ini adalah: mencari cara agar di satu sisinya anda tidak terlibat tindakan melawan hukum dan atau bertentangan dengan kode etik, dan di sisi lainnya anda juga tidak sampai dianggap membangkang (melawan perintah) oleh atasan.
Meskipun tidak bisa menjamin anda aman seratus persen, langkah-langkah di bawah ini bisa mengurangi risiko itu:
Langkah-1. Pelajari Dan Nilai Isi Perintah – Pelajari, lalu nilai; apakah perintah itu mengandung unsur penyimpangan atau tidak. Dalam artian, apakah jika anda jalankan akan menyeret anda ke dalam tindakan melawan hukum/standar akuntansi atau tidak. Untuk bisa mengambil judgement yang benar, silahkan pelajari jenis dan contoh-contoh modus fraud. Jika ada kaitannya dengan perpajakan, ukur dengan undang-undang pajak. Jika tidak ada kaitannya dengan UU Pajak, ukur dengan standar akuntansi yang valid (PSAK/IFRS). Jika ada konflik antara ketentuan pajak dengan standar akuntansi, utamakan ketentuan pajak.
Langkah-2. Coba Abaikan – Jika kesimpulan di langkah-1 adalah mengandung penyimpangan, maka saatnya anda untuk menunjukan sikap. Pilihannya: apakah akan menunjukan sikap frontal atau tidak. Jika ingin target tercapai (aman dari segala risiko), saya sarankan agar anda tidak bersikap frontal. Caranya? Jika perintah disampaikan secara tersirat (implisit) bersifat tidak langsung (biasanya ini paling banyak digunakan oleh manajemen), saya sarankan agar diabaikan saja—anggap saja anda tidak menangkap pesan tersirat itu—sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Apapun yang akan terjadi, samasekali bukan masalah anda. Sebuah perintah yang baik dan benar harusnya jelas, tegas, kalau perlu tertulis.
Langkah-3. Minta Konfirmasi Perintah Secara Tertulis – Setelah anda abaikan untuk beberapa saat (jam/hari), jika atasan memang bermaksud memerintahkan anda untuk melakukannya, maka sudah pasti atasan akan menanyakan apakah anda sudah jalankan perintahnya atau belum. Itu artinya CONFIRM, bahwa atasan memang memerintahkan. Masalahnya, anda belum punya bukti tertulis bahwa atasan yang memerintahkan. Agar tidak frontal, tentu anda tidak akan terang-terangan mengatakan “tolong buat instruksi tertulis”. Sebagai gantinya, anda bisa berpura-pura tidak memahami isi perintah. Untuk itu kirimkanlah email, rangkum isi perintahnya lanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menunjukan bahwa anda belum memahami isi perintah dengan tepat. Setelah email terkirim, forward email itu ke email pribadi anda entah itu yahoomail atau gmail)—sebagai arsip.
Langkah-4. Minta Re-confirmasi Tertulis dan CC kan ke Pegawai Lain – Dengan email pura-pura tidak paham di atas, besar kemungkinan anda akan dipanggil ke ruangannya (pasti atasan sangat berusaha agar tidak ada perintah tertulis). Jika itu terjadi, setelah dijelaskan dan anda kembali ke meja, kirimkan email lagi yang isinya menanyakan bagian perintah yang lainnya atau hal-hal lain yang berkaitan. Jika pekerjaan itu ada kaitannya dengan staff lain (sedikit saja), CC-kan email anda ke staff terkait. Makin banyak orang yang tahu isi perintah itu makin bagus buat anda. Terus lakukan itu bolak-balik sampai atasan mengirimkan instruksi tertulis secara detail atau mengurungkan niatnya. Setiap email yang anda kirimkan dan terima, ingat untuk selalu memforwardnya ke email pribadi—sehingga semua percakapan terarsipkan dengan lengkap.
Langkah-5. Minta Pendapat Atasannya Atasan – Jika sampai di langkah-4 pemberi perintah belum menyerah dan malah mengirimkan instruksi detail, artinya langkah anda mengulur waktu sudah habis. Kalau perintah itu datang dari seorang atasan di level middle management (supervisior/kepala bagian/manager), artinya dia masih punya atasan—entah seorang Treasurer, Controller, CFO, atau CEO (Dirut). Artinya anda masih punya peluang untuk menghindari perintah itu. Laporkan perintah itu ke atasannya atasan. Dengan cara ini, anda akan tahu apakah perintah penyimpanga itu atas sepengetahuan pengambil keputusan puncak atau tidak. Jika ternyata tidak, berarti anda aman—masalah selanjutnya pasti sudah diambil-alih oleh atasannya atasan. Jika ternyata iya (atas sepengetahuan top decision makers), berarti anda benar-benar tak punya pilihan lain, anda sudah benar-benar di pojok, tak bisa menghindar lagi. Pilihan yang tersisa hanya…
Langkah-6. Tolak Perintah atau Jalankan – Yup. Seperti sudah saya sampaikan sebelumnya, bisa saja suatu perintah melakukan penyimpangan justru datang dari pimpinan perusahaan (melalui manager). Jenis perintah seperti ini yang paling lumrah adalah: MEREKAYASA ISI LAPORAN KEUANGAN untuk tujuan tertentu—dalam menghadapi pihak luar. Misalnya: untuk meminimalkan kewajiban pajak. Pilihan yang tersisa di langkah ini tinggal menolak perintah (dengan risiko terburuk mungkin anda dikeluarkan) atau jalankan perintah itu (dengan risiko terburuk mungkin suatu saat nanti anda masuk penjara).
Ada kalanya, keadaan tidak berjalan seperti yang kita harapkan. Ada kalanya suatu risiko memang harus dihadapi pada akhirnya—meskipun segala upaya sudah dilakukan. Oh iya, saya masih ada satu cara yang mungkin jarang ada orang yang mau melakukanya, yaitu: pura-pura tidak tahu caranya. Misalnya: katakan kepada atasan atau pimpinan bahwa anda tidak tahu caranya merekayasa laporan keuangan untuk meminimalkan pajak, anda tidak tahu tekniknya, yang anda tahu hanya cara-cara yang sesuai standar atau aturan pajak. Anda tidak akan pernah bisa dipersalahkan hanya karena TIDAK TAHU CARANYA MELAKUKAN KECURANGAN. Tentu, ini akan membuat anda nampak kurang terampil. Saya pribadi, memilih untuk menjadi orang bodoh dibandingkan menggunakan kepintaran untuk melakukan suatu kecurangan. Selamat berakhir pekan.








sangat menarik!!!!
wkwkwkkwkwkkwkwk….
saya suka point yg ke.3 dan 5
harus dicoba nehhh sbelum ngambil langkah terakir
mohon doanya yahhhh pak
sesuatu…..
Sangat menarik dan informatif sekali , menambah wawasan kita di bidang akuntansi .
“Laporkan perintah yang menurut kita menyimpang ke atasannya atasan. Dengan cara ini, akan tahu apakah perintah penyimpanga itu atas sepengetahuan pengambil keputusan puncak atau tidak. Jika ternyata tidak, berarti aman—masalah selanjutnya pasti sudah diambil-alih oleh atasannya atasan. Jika ternyata iya (atas sepengetahuan top decision makers), berarti benar-benar tak punya pilihan lain, brarti(saya/kita sebagai akuntan) sudah benar-benar di pojok, tak bisa menghindar lagi. Pilihan yang tersisa hanya…??”
Nah.mohon beritau bagaimana jika memang hal ini tejadi,tanggung malu bisa jadi & bagaimana langkah seharusnya.mohon bantuanya….maklum masih kuliah belom ngerti2 bget ambil sikap yang aman utuk hal ini. . .
^_^
saya sudah mengalami sendiri apa yg menjadi permasalahan dalam topik ini.
saya sampai kepikiran beberapa minggu karena saya telah mencederai kode etik profesi. langkah yg saya tempuh dan akan saya tempuh selanjutnya adalah mencoba utk memahami alur dan jenis2 penyimpangan, lalu tinggalkan perusahaan.
karena jujur, bekerja bertentangan dgn suara hati itu menyiksa.
masih bnyk tempat lain utk menampung idealisme kita.