Akuntansi Akuntansi Sewa - Right of Use Lease

Published on May 26th, 2012 | by Jurnal Akuntansi Keuangan

3

Akuntansi Sewa Dari Sisi Penyewa: Operating, Finance, Right of Use Lease

Di tulisan sebelumnya, mengenai perkembangan IFRS, saya sempat menyinggung mengenai hambatan konvergensi IFRS di AS. Salah satunya (yang paling hangat) adalah mengenai akuntansi sewa dari sisi penyewa (lessee). Sampai saat ini IASB masih berjuang keras untuk meyakinkan pihak FASB, supaya bersedia menerapkan cara pengakuan sewa yang dianjurkan, entah itu model pengakuan sewa ala IFRS (finance dan operating lease) atau model pengakuan sewa yang baru-baru ini di usulkan yang disebut dengan istilah “RIGHT OF USE”. Di sisi lainnya akuntansi persewaan versi IFRS  (operating dan finance lease) sudah diterapkan dimana-mana (termasuk di Indonesia).  Mengapa AS nampak begitu enggan untuk menuruti anjuran IASB? Ini menarik untuk dicermati.

IASB (badan yang menyusun IFRS) dan FASB (badan penyusun US-GAAP), sebenarnya sudah berkoordinasi dan bekerja secara bersama-sama—untuk menentukan standar akuntansi persewaan yang akan diberlakukan secara global—sejak 6 tahun yang lalu. Hanya saja, entah mengapa, sampai sekarang belum ada kesepakatan diantara kedua badan tersebut. Inti persoalan yang tidak disepakati adalah: pengakuan sewa dari sisi penyewa (lessee).

Menurut sebuah artikel di Wall Street Journal CFO (oleh Emily Chasan), ada sekitar 2 triliun dollar AS nilai sewa di AS sana, yang saat ini masih terlunta-lunta, tidak jelas mau diperlakukan seperti apa, menunggu keputusan (setidak-tidaknya kesepakatan) kedua badan tersebut.

IASB dengan IFRSnya, sudah mengeluarkan standard Akuntasi Sewa yang kemungkinan besar telah diadopsi di banyak negara di luar AS, termasuk Indonesia. Dan FASB sebagai mitra utama IASB di AS, dengan US-GAAPnya yang baru (aka ASC), juga sudah memiliki standar akuntansi sewa sendiri, yang saya yakin saat ini diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di AS.

Meskipun perbedaan antara IFRS dengan US-GAAP sesungguhnya tidak signifikan, AS masih belum mau menyetujui penerapan akuntansi sewa-nya IFRS. IASB-pun telah mengusulkan model pengakuan sewa baru yang disebut dengan “RIGHT OF USE”—yang tentu saja berbeda jika dibandingkan dengan akuntansi sewa US-GAAP maupun IFRS. Akan tetapi, sekalilagi AS belum menyepakati.

Saya pikir ada bagusnya, untuk kita lihat:

  • Bagaimana pengakuan sewa, dari sisi penyewa, menurut US-GAAP (buatan FASB)
  • Bagaimana pengakuan sewa, dari sisi penyewa, menurut IFRS (buatan IASB); dan
  • Bagaimana pengakuan sewa, dari sisi penyewa, menurut model ‘Right of use’ yang diusulkan oleh IASB

Hitung-hitung untuk menambah pengetahuan bagi yang belum tahu, atau intellectual exercise bagi mereka yang sudah sangat menguasai akuntansi sewa, tentunya. Kita mulai dengan…

 

Pengakuan Sewa Dari Sisi Penyewa (Lesse) Menurut US-GAAP

Saya yakin, rata-rata akuntan di Indonesia masih ingat bagaimana pengakuan sewa dari sisi penyewa, menurut US-GAAP, karena bagimanapun juga standar akuntansi kita di Indonesia pernah menggunakan US-GAAP (sebagian atau sebagian besarnya) selama berpuluh-puluh tahun.

Di AS, dengan menggunakan US-GAAP, sewa dikelompokan menjadi 2 macam:

  • Capital Lease; dan
  • Operating Lease.

Suatu transaksi sewa diakui sebagai CAPITAL LEASE bila: sebagian besar porsi risiko dan manfaat yang ada pada aset yang disewa berpindah ke tangan penyewa. Dikatakan demikian, bila salah satu kriteria berikut ini terpenuhi:

  • Diakhir masa sewa, kepemilikan atas aset berpindah dari yang menyewakan (lessor) ke penyewa (lessee)
  • Perjanjian sewanya mengandung klausul yang memberi opsi kepada si penyewa untuk mengambil alih (membeli) aset yang disewa, istilah populernya “Bargain Purchase Option (BPO).”
  • Masa sewa sama dengan 75% (atau lebih) umur ekonomis aset yang dipersewakan, dan masa jatuh tempo sewa periode pertama (lease’s inception) tidak kurang dari 25% umur ekonomis aset yang persewakan.
  • Nilai kini (present value) dari minimum pembayaran sewa di permulaan masa sewa adalah 90% (atau lebih) dari nilai wajar aset yang dipersewakan dikurangi kredit pajak yang diperoleh (catatan: kriteria ini tidak berlaku bila kriteria ketiga diatas tidak terpenuhi.

Apabila suatu transaksi sewa memenuhi salah satu kriteria di atas (kecuali kriteria ke-4 mensayaratkan kriteria ketiga harus terpenuhi), maka sewa tersebut diakui sebagai capital lease, oleh si pennyewa (lessee). Dalam pengertain:

  • Aset yang disewa diakui sebagai aset (disajikan di neraca) di satu sisinya—lalu diamortisasikan secara merata disepanjang umur ekonimis aset; dan
  • Kewajiban pembayaran sewa di masa yang akan datang juga diakui sebagai liabilitas (kewajiban) di sisi lainnya, hingga seluruh kewajiban pembayaran sewa terselesaikan secara tuntas (settled).

Selanjutnya, aset sewa diamortisasikan sepanjang umur ekonomis sewa. Dan, bila timbul bunga, maka diakui sebagai biaya bunga di Laporan Laba/Rugi.

Sebaliknya, apabila suatu transaksi sewa tidak memenuhi salah-satu kriteria di atas, maka menurut US-GAAP, sewa tersebut diakui sebagai “OPERATING LEASE”. Deangan diakuinya sebagai operating lease, maka aset yang disewa TIDAK DIAKUI sebagai aset oleh si penyewa (karena risiko dan benefit yang ada pada aset tidak berpindah-tangan ke penyewa), sehingga otomatis juga TIDAK ADA liablitas (kewajiban) yang diakui, di sisi lainnya. Sebagai gantinya, setiap pembayaran sewa diakui sebagai biaya (dengan asumsi: pembayaran sewa terdistribusi secara merata dari periode-ke-periode)

Coba kita bandingkan pengakuan sewa versi US-GAAP ini dengan versi IFRS. Yuk kita pindah ke paragraph berikutnya….

 

Pengakuan Sewa Dari Sisi Penyewa (Lessee) Menurut IFRS

Dari sisi penyewa (lessee), menurut IAS 17, suatu transaksi sewa bisa jadi diakui sebagai:

  • Finance lease;
  • Operating Lease; atau

Dalam IAS 17, IFRS memandatkan agar penyewa mengakui suatu sewa sebagai FINANCE LEASE (sewa pembiayaan) apabila sebagian besar risiko dan manfaat atas aset yang disewa berpindah tangan ke dirinya (dari yang menyewakan). Menurut saya, ini tidak jauh berbeda dengan ‘capital lease’-nya US-GAAP.

Risiko dan manfaat suatu aset persewaan dikatakan berpindah-tangan dari pihak yang menyewakan ke si penyewa apabila kriteria berikut ini terpenuhi:

  • Sewa memindahtangankan kepemilikan aset (dari pihak yang menyewakan ke si penyewa), di akhir termin sewa. (Saya lihat, kriteria ini sama dengan kriteria ‘capital lease’-nya US-GAAP)
  • Perjanjian sewa mengandung kalusul yang memberi opsi bagi si penyewa untuk membeli aset yang dipersewakan (bargain purchase option)—dengan harga dibawah nilai wajar aset pada saat opsi dikaji—dan harus ada kepastian bahwa pengkajian bisa dilakukan. (Saya lihat, esensi kriteria ini tidak jauh berbeda dengan US-GAAP.)
  • Panjangnya masa sewa bisa jadi tidak melebihi atau melebihi umur ekonomis aset yang dipersewakan. (Saya melihat, dalam krieria ini US-GAAP lebih tegas dibandingkan IFRS).
  • Nilai kini (present value), di masa insepsi (masa jatuh tempo sewa pertama), pembayaran minimum sewa setidaknya sama dengan sebagian besar nilai wajar aset yang dipersewakan. Sedangkan kredit pajak yang sesungguhnya untuk pihak yang menyewakan MUNGKIN atau MUNGKIN TIDAK berpindah ke penyewa. (Saya lihat, ada perbedaan di klausul kredit pajaknya jika dibandingkan dengan kriterianya UA-GAAP).
  • Aset yang dipersewakan memiliki karakteristik (atau keadaan) sedemikian rupa, sehingga penyewa dapat menggunakan aset tersebut tanpa perlu melakukan modifikasi yang signifikan. (Saya lihat, kriteria ini tidak ada dalam US-GAAP, tetapi sepertinya tidak terlalu berpengaruh).

IFRS (tepatnya IAS 17) juga memberikan panduan berikut ini untuk menentukan apakah suatu sewa diakui sebagai finance lease atau tidak (Ini tidak saya temukan dalam kreteria ‘capital lease’-nya US-GAAP):

  • Apabila pihak penyewa menanggung kerugian pihak yang menyewakan, dalam hal si penyewa membatlakan perjanjian sewa.
  • Laba atau Rugi akibat fluktuasi yang terjadi pada nilai wajar aset dinikmati atau ditanggung oleh si penyewa.
  • Penyewa memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa sebagai tambahan sewa yang nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai pasar sewa, secara substansial (bargain renewal option).

Apabila suatu transaksi sewa memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka harus diakui sebagai finance lease, menurut IFRS. Atas transaksi sewa yang masuk kelompok finance lease, si penyewa (lessee) harus mengakui aset sewa di Neraca (kelompok aset), dan mengakui liabilitas sewa atas aset persewaan di sisi lainnya (liabilitas) sebasar kurang dari:

  • Nilai wajar (fair value) aset yang disewa, pada saat insepsi (masa sewa tahap pertama), setelah dikurangi kredit pajak pihak yang menyewakan (lessor); atau
  • Nilai kini (present value) dari pembayaran sewa minimum.

Selanjutnya, aset sewa diamortisasikan sepanjang umur ekonomis sewa. Dan, bila timbul bunga, maka diakui sebagai biaya bunga di Laporan Laba/Rugi.

Apabila suatu transaksi sewa tidak memenuhi salah satu kriteria ‘finance lease’ di atas, maka penyewa diijinkan untuk mengakuinya sebagai ‘OPERATING LEASE’. Dalam hal ini, penyewa mengakui setiap pembayaran sewa sebagai biaya sewa di Laporan Laba/Rugi, dan tidak ada pengakuan aset maupun liabilitas di Neraca.

Catatan: Jika ada fulktuasi besaran nilai sewa atau waktu pembayaran, IFRS memandatkan agar si penyewa membebankan nilai sewa secara merata dari periode-ke-periode—yang mungkin akan mneimbulkan perbedaan antara nominal biaya sewa dengan pembayaran. Pun demikian, apabila perbedaan yang timbul cukup substansial, maka pengakuan biaya boleh tidak merata. (Ini yang agak berbeda dengan US-GAAP yang mensyaratkan pembebanan secara merata, tanpa pengecualian apapun).

Pertanyaannya: mengapa pihak AS (yang diwakili oleh FASB dan SEC) keberatan untuk menerapkan model pengakuan sewa yang ditawarkan oleh IASB, baik modelnya IFRS maupun Right of Use yang baru diusulkan?

Sebelum masuk ke model ‘Right of Use’ ada baiknya kita lihat perbedaan akuntansi persewaan antara US-GAAP dan IFRS dalam konep dan prakteknya. Yuk kita pindah ke paragraph berikutnya…

 

Perbedaan Akuntansi Persewaan antara US-GAAP dan IFRS (Dalam Konsep dan Praktek)

Seperti telah saya sajikan di atas, secara konsep, perbedaan model pengakuan sewa menurut US-GAAP dan IFRS, setidaknya menurut pendapat saya, TIDAK signifikan. Lalu, mengapa AS begitu ngotot untuk tidak menyetujui model pengakuan sewa yang ditawarkan oleh IASB?

Jawabannya: secara konsep IYA, tidak jauh berbeda. Tetapi dalam prakteknya, sebagian besar perusahaan di AS sana, entah bagaimana caranya, selalu mengakui sewa sebagai operating lease. Selalu punya cara, agar kriteria ‘capital-lease’-nya US-GAAP tidak terpenuhi.

Wujud nyata dari praktek pengakuan sewa di AS ini, seperti sudah saya singgung sekilas di awal tulisan: tidak kurang dari 2 Trilyun USD transaksi sewa, di AS sana, menggunakan model pengakuan ‘operating lease’

Sehingga, korporasi-korporasi di sana (terutama jenis bank dan airlines, menurut Bloomberg dan Wall Street Journal), TIDAK pernah mengakui adanya aset dan liabilitas, sehubungan dengan transaksi sewa, meskipun pada kenyataanya aset mereka menggunakan aset persewaan—yang nilainya hingga trilyun-an dollar AS. SEBAGAI GANTINYA, mereka menjelaskan rincian sewa—termasuk liablitas mereka di masa depan, di lembar “Penjelasan dan Rincia Laporan Keuangan” atau di catatan kaki (footnote) Laporan Keuangan.

Bagi IASB, itu adalah bentuk ‘off-balance sheet’, meskipun tidak sepenuhnya dianggap sebagai tindakan ilegal. Saya suka menyebutnya dengan istilah grey off-balance sheet atau off-balance sheet abu-abu. Tentu, investor (dan analyst) yang jeli tidak akan melewatkan lembar penejelasan laporan keuangan, tetapi mereka akan mengalami kesulitan ketika harus membandingkan laporan keuangan seperti itu dengan laporan keuangan perusahaan (korporasi) lain yang menyajikan aset dan liabilitas sewa di Neracanya.

Itulah yang menyebabkan mengapa IASB berusaha menganjurkan pihak AS agar mau menerapkan model pengakuan sewa yang diusulkan baru-baru ini. Akan tetapi, AS bersikeras (dan selalu bertahan) untuk tidak mengikuti anjuran tersebut.

Pertanyaan berikutnya: Mengapa AS bersikeras menolak model pengakuan sewa yang diusulkan oleh IASB?

Lanjutkan ke paragraph berikutnya…

 

Mengapa FASB dan SEC Menolak Model Pengakuan Sewa ala IFRS dan Right of Use?

Melihat sikap bersikukuh AS selama ini, tentu publik menjadi bertanya-tanya: mengapa AS ‘ngotot’ untuk tetap menerapkan model pegakuan sewa ala US-GAAP, dan menolak anjuran IASB untuk menerapkan IFRS, bahkan model right-of-use yang paling gress itu?

Kita tahu, AS bukan negara kemarin sore untuk urusan strategi ekonomi dan bisnis—yang akan mau begitu saja menuruti anjuran IASB. Sudah pasti ini perkara yang menyangkut untung dan rugi korporasi mereka—baik dalam product maupun capital market.

Lalu, persisnya, model seperti apa yang di usulkan oleh IASB? Apa ruginya bagi korporasi di AS sana, bila mereka mengikuti model pengakuan sewa yang diusulkan oleh IASB yang baru ini?

Patricia McConnell (salah satu board yang duduk di IASB), via tulisannya yang berjudul “Will The Elimination Of Operating Lease Accounting Improve Financial Reporting By Lessees?”, dengan gamblang menjelaskan mengenai model pengakuan sewa yang diusulkan oleh IASB dan pengaruhnya bagi penyewa (lessee) dalam transaksi persewaan, tentunya termasuk bank-bank dan airlines di AS sana.

Secara sederhana bisa saya gambarkan sbb:

[quote]Untuk menghindari off-balance sheet abu-abu ala AS (seperti yang saya sebutkan di atas), IASB, di 2010, mengusulkan model pengakuan sewa BARU (di luar operating lease dan finance lease-nya IFRS saat ini) untuk diterapkan bagi semua jenis transaksi persewaan. Model pengakuan sewa yang baru ini disebut dengn “RIGHT OF USE”.[/quote]

Model pengakuan sewa ‘right-of-use’ ini memandatkan agar:

  • Sewa, APAPUN BENTUKNYA (mau operating, financing atau capital), dikapitalisasikan (diakui sebagai aset di Neraca). Konkretnya: semua nilai sewa—yang akan dibayarkan di masa yang akan datang, harus disajikan di neraca sebagai sewa (‘aset persewaan’ di kelompok aset, dan ‘liabilitas sewa’ di kelompok liabilitas). Ini artinya: nilai nominal liabilitas yang tercantum dalam kontrak dan kewajiban kontinjensi yang diperkiraka akan timbul—akibat kemungkinan perpanjangan sewa—di masa yang akan datang harus diakui di Neraca.
  • Aset Sewa diamortisasikan, dan bunga yang timbul (bila ada) diakui sebagai biaya di Laporan Laba/Rugi.

Catatan: Jika dibandingkan dengan model ‘finance lease’ dalam IFRS, model ‘right-of-use’ yang diusulkan oleh IASB ini agak berbeda. Dalam finance lease-nya IFRS, yang dikapitalisasi (di aset dan liabilitas) hanya nilai kontraktualnya saja. Sedangkan dalam model ‘right-of-use’ yang baru ini, nilai perpanjangan sewa yang kemungkinan akan terjadipun harus ikut dikapitalisasi. Sehingga, dengan model ‘right-of-use’ ini, kewajiban sewa akan menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan finance lease-nya IFRS.

Jika usulan model pengakuan sewa yang baru ini (right-of-use) disetujui oleh FASB dan SEC (sebagai wakil AS), efek yang mungkin tumbul adalah sebagai berikut:

  • Nilai aset (di Neraca) akan menjadi lebih tinggi, jika dibandingkan dengan menggunakan model finance lease (apalagi operating lease), dengan RASIO PERPUTARAN ASET (asset turnover) YANG LEBIH RENDAH, yang pastinya akan membuat RASIO PENGEMBALIA MODAL (return on capital = ROC) yang juga lebih rendah.
  • Disamping itu, LIABILITAS LANCAR dan TAK LANCAR akan meningkat, sehingga MODAL KERJA (working capital) menjadi menurun yang pada akhirnya akan membuat RASIO DEBT-TO-EQUITY menjadi meningkat. Ini yang paling tidak disukai oleh korporasi di AS. Bayangkan, dengan model right-of-use yang diusulkan oleh IASB ini, apa yang akan terjadi terhadap transaksi sewa yang nilainya trilyunan dollar itu? Sudah pasti rasio debt-to-equity akan membumbung tinggi.
  • Lebih parahnya lagi, apabila nilai aset atau pembayaran sewa meningkat (jika kinerja perusahaan meningkat), AMORTISASI SEWA dan BIAYA BUNGA juga akan meningkat, yang pada akhirnya akan membuat LABA menjadi turun—jika dibandingkan saat menggunakan model ‘operating lease’. Akan tetapi, tentu saja PENDAPATAN OPERASIONAL, ARUS KAS DARI OPERASIONAL dan EBITA (earning before interest and tax) akan tetap meningkat.

Itulah serentetan dampak buruk yang harus ditanggung oleh korporasi di AS, yang selama ini selalu mengakui sewa sebagai operating lease, JIKA HARUS menggunakan model ‘RIGHT OF USE’ yang diusulkan oleh IASB.

 

Resolusi FASB-IASB Terkini Sehubungan Dengan Model Pengakuan Sewa

Beberapa hari yang lalu, saya sempat membaca berita yang menyebutkan bahwa IASB dan FASB mempertimbangkan empat model pengakuan sewa yang akan diterapkan oleh AS, tentu saja termasuk model right-of-use yang diusulkan oleh IASB. Mereka akan melakukan voting di awal Juni (minggu depan).

Tetapi kemarin malam, saya menemukan headline di Wall Street Journal yang menyebutkan bahwa, FASB sudah positive akan setuju dengan model kapitalisasi (menyajikan aset dan liabiliats di Neraca), tanpa jelas menyebutkan apakah yang dimaksudkan adalah model ‘RIGHT OF USE’ atau model finance lease-nya IFRS, atau model yang samasekali baru?

Chairman IASB, Hans Hoogervorst, hanya mengatakan secara singkat, bahwa:

The boards have unqualified, overwhelming support for putting leases on the balance sheet.”

(Bahasanya, sudah “unqualified” pakai “overwhelming” pula. Pemilihan kata yang hanya saya temukan di pamphlet, brosur, dan bahan promosi yang biasa digunakan oleh orang marketing.)

Terlepas dari progress statement yang lebih mirip ucapan salesman ketimbang regulator itu, kita akan tunggu perkembangannya, setidaknya hingga awal Juni ini; apakah AS akhirnya akan benar-benar memberikan “unqualified, overwhelming support” terhadap model pengakuan sewa yang diusulkan oleh IASB.

 

Pengaruhnya Bagi Perkembangan Akuntansi Sewa di Indonesia

Untuk bahan berpikir, saya rasa tidak ada salahnya untuk mulai bertanya: apa pengaruh penerapan model pengakuan sewa di AS, khususnya kesepakatan yang akan dicapai oleh FASB-IASB Juni nanti, terhadap perkembangan akuntansi sewa di Indonesia?

Jikapun jumlah korporasi Indonesia yang listing di AS (baik di NewYork atau di Nasdaq) tidak cukup banyak, tidak menutup kemungkinan IASB akan melakukan revisi terhadap IAS 37, agar mendekati apa yang diterapkan di AS—sehingga perbedaan antara Laporan Keuangan di AS dengan di negara-negara lain (yang sudah mengadopsi IFRS) bisa diminimalkan. Jika ini yang terjadi, mau tidak mau PSAK kita akan mengalami revisi.

Jika apa yang disampaikan oleh chairmannya IASB itu benar bahwa, AS sudah menunjukan sinyal akan bersedia menyajikan sewa sebagai aset dan liabilitas di Neraca, masih ada beberapa kemungkinan yang bisa saja berpengaruh (langsung atau tak langsung) terhadap praktek pengakuan sewa di Indonesia, nantinya (estimasi saya):

  • Kemungkinan pertama, jika nilai aset dan liabilitas yang diakui hanya sebesar nilai kontraktualnya, dan diamortisasikan secara merata, maka pengakuan sewanya AS akan sangat mirip dengan ‘finance lease’-nya IFRS (IAS 37). Itu artinya PSAK kita tidak perlu mengalami perubahan yang signifikan.
  • Kemungkinan kedua, jika nilai aset dan liabilitas yang diakui sebesar nilai kontraktual ditambah estimasi perpanjangan perjanjian sewa (liabilitas kontinjensi) dan alokasi beban amortisasi serta beban bunga tidak merata, maka pengakuan sewa di AS menggunakan ‘right of use’ seperti yang diusulkan oleh IASB. Itu artinya, besar kemungkinannya ‘finance lease’-nya IFRS akan mengalami revisi, dan PSAK kita mungkin juga akan direvisi.
  • Kemungkianan ketiga, ada diantara kedua kemungkinan di atas (ditambah dengan kriteria atau klausul lain), maka pengakuan sewa di AS samasekali sesuatu yang baru, yang bisa jadi juga diikuti oleh perubahan IAS 37, spereti kemungkinan kedua di atas.

Tentunya, kita berharap DSAK Indonesia mempertimbangkan segala dampak yang mungkin timbul akibat perubahan itu, tidak serta-merta menuruti begitu saja apapun yang diputuskan oleh IASB dan FASB—meskipun kita semua sudah melihat bagaimana proses konvergensi IFRS selama ini. Menurut anda?

Tags: , , , , , ,


About the Author

Seorang Akuntan yang prihatin akan mahalnya biaya pendidikan dan bahan ajar, khususnya terkait dengan bidang Akuntansi, Keuangan dan pajak di Indonesia.



3 Responses to Akuntansi Sewa Dari Sisi Penyewa: Operating, Finance, Right of Use Lease

  1. Edwin says:

    Info yang sangat menarik
    Thanks Admin
    Ini membuka mata saya sebagai seorang mahasiswa akuntan yang mempelajari 2 aturan tersebut (IFRS dan US GAAP)

  2. Angga says:

    Thanks buat Informasinya, bagaimana ya kelanjutannya? Apakah FSAB mengadopsi penuh Financial Lease IFRS? atau menggunakan Model Right to use atau model yang baru sama sekali?, apabila ada kelanjutan dari tulisan diatas mohon di share, kebetulan pekerjaan saya saat ini meng Asses kontrak-kontrak sewa yang masuk kriteria Capital Lease atau Operating Lease. Akan sangat berguna untuk kedepannya.

  3. zakaria says:

    Info yang sangat bagus.
    Bisakah dikasih contoh kasus penerapan jurnal akuntansi untuk pengakuan sewa versi US GAAP dg IFRS?
    Sehingga terlihat perbedaan di Neraca-nya. Trimaksih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Back to Top ↑