Akuntansi Fungsi Serta Peranan Internal Auditor

Published on March 3rd, 2012 | by Jurnal Akuntansi Keuangan

19

Apa Sejatinya Fungsi Serta Peranan Internal Auditor Sehingga Gajinya Besar?

Salah satu rute karir yang bisa ditempuh oleh mereka yang ingin berkarir di wilayah akuntansi dan keuangan adalah dengan menjadi seorang internal auditor, sebuah posisi strategis yang—menurut pendapat saya pribadi—harus pernah dijalani oleh siapapun yang ingin menduduki posisi eksekutif di bagian keuangan, di masa depan. Pertanyaan yang kemudian sering diajukan, terutama oleh mahasiswa akuntansi atau akuntan pemula adalah: “Apa sejatinya fungsi dan pernanan internal auditor  sehingga dianggap begitu strategis dan pantas gajinya besar?

Karena saya bukan seorang professor—hanya mantan pegawai di bagian accounting dan keuangan, maka saya mengartikan ini sebagai sebuah pertanyaan yang tidak dimaksudkan untuk menanyakan definisi internal audit maupun internal auditor, melainkan lebih pada keingin tahuan mengenai:

  • Apakah pekerjaan internal auditor itu sulit?
  • Apa enak (dan tidak enak)-nya dengan menjadi seorang internal auditor?
  • Apa saja pekerjaannya sehari-hari?
  • Apa tanggungjawabnya di dalam perusahaan?
  • Kepada siapa bertanggungjawab?
  • Kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang internal auditor?

Dan jawaban saya terhadap pertanyaan “apa fungsi dan pernanan internal auditor, di dalam perusahaan, sehingga dianggap begitu strategis?” biasanya selalu singkat, yaitu: “TIDAK MUDAH.” Saya jawab singkat seperti itu karena pada kenyataanya tugas mereka memang sangat kompleks.

Jika ada yang mengatakan “MUDAH” maka saya bisa menjamin bahwa orang tersebut tidak tahu persis apa pekerjaan seorang internal auditor yang sesungguhnya. Jika dia seorang internal auditor maka saya berani menjamin dia bukanlah seorang internal auditor sejati (yang ideal di mata manajemen perusahaan maupun pihak luar).

Sebelum ngomong enak dan tidak enaknya menjadi seorang internal auditor, saya ingin ngobrolin tentang fungsi dan peranan internal auditor, menurut versi saya pastinya.

Sebagai bentuk transfaransi publik, saya pribadi (penulis), menyatakan bahwa saya TIDAK pernah menjadi seorang internal auditor, tetapi pernah memiliki hubungan kerja yang bisa dibilang sangat dekat dengan internal auditor (tepatnya menjadi atasan mereka.) Setiap tahun saya melakukan review berkala terhadap kinerja mereka, untuk memastikan bahwa perusahaan tidak sia-sia menggaji mereka dengan angka yang lumayan tinggi (FYI: di beberapa tempat, gaji seorang chief internal auditor lebih tinggi dibandingkan chief accountant.) Sehingga, tanpa bermaksud “sok teu,” sedikit-banyaknya saya tahu apa saja fungsi dan pernanan mereka di dalam perusahaan.

Kita langsung ke topik utama…

 

Fungsi dan Pernanan Pokok Internal Auditor

Sebagian besar perusahaan didirikan dengan maksud utama, tiada lain dan tiada bukan, semata-mata, untuk memperoleh laba (profit). Perkara tujuan sosial macam corporate social responsibility (CSR) misalnya—yang belakangan ini sering digembar-gemborkan di berbagai meja panel seminar, workshop atau podium talkshow, itu adalah hal kedua (jika bukan sekedar public relation lips-service semata.)

Setuju atau tidak, pada kenyataannya perusahaan harus untung dahulu sebelum berpikir tentang hal-hal lain. Dalam pengertian, program-program tambahan macam CSR hanya bisa terlaksana jika perusahaan dalam posisi laba (profit). Jika CSR porsinya sama (atau bahkan lebih penting) dibandingkan laba, tentu pengusaha akan memilih bikin yayasan sosial ketimbang bikin perusahaan atau korporasi.

Sekalilagi, tujuan utama perusahaan adalah: LABA (profit), setidaknya dalam konteks topik yang saya bahas di tulisan ini.

Untuk memastikan perusahaan bisa mencapai tujuannya, maka perusahaan harus beroperasi secara efektif. Agar bisa beroperasi secara efektif, perusahaan membuat sistim kendali operasional yang kita di akuntansi kenal dengan istilah “sistim pengendalian intern” (SPI.)

Di atas kertas, jika SPI telah dilaksanakan dengan benar dan konsisten dari waktu-ke-waktu, maka perusahaan bisa beroperasi secara efektif, sehingga tujuan bisa tercapai. Faktor eksternal (pesaing, pelanggan, pemasok, regulasi pemerintah, dll) juga tidak kalah penting pengaruhnya, sehingga sudah pasti ini juga menjadi perhatian serius dari manajemen perusahaan.

Lalu, apa fungsi dan peranan internal auditor? Mengapa manajemen perusahaan perlu internal auditor?

Beberapa kali saya membaca percakapan di blog, forum dan mailing list, yang dengan salah kaprah menganggap bahwa:

Fungsi internal auditor sama saja dengan eksternal auditor (dari kantor akuntan publik) hanya saja mereka berada di dalam perusahaan”.

Ada juga yang mengatakan:

Fungsi internal auditor adalah mendeteksi dan menangkap fraud (penggelapan) di dalam dalam perusahaan.”

Saya gemar membaca (offline maupun online) tetapi jarang nimbrung dalam diskusi-diskusi. Bukan apa-apa, hanya khawatir kalau ternyata ilmu saya tak cukup untuk memperdebatkan hal itu. Apalagi jika nama forumnya seram-seram macam ‘Ahli Keuangan Indonesia’ waduuuhhhh… saya tidak berani debat dengan para senior. Takut kalau kapasitas saya tidak sampai.. he he he…

Apakah deskripsi mereka salah? Menurut saya pribadi, tidak sepenuhnya salah juga tidak sepenuhnya benar.

Sepengtahuan saya yang pas-pasan, fungsi dan pernana pokok internal auditor di dalam perusahaan, dari dahulu hingga kini, hanya satu, yaitu: MEMASTIKAN BAHWA SETIAP ELEMEN DI DALAM PERUSAHAAN TAAT KEPADA ATURAN.

Itu saja. Sederhana kan?

Tunggu dulu. Mungkin tidak sesederhana kelihatannya. “Taat aturan” yang saya sebutkan tadi kan hanya konsep dasar. Selanjutnya, aturan ini ada 2 macam: (1) aturan di dalam perusahaan (internal); dan (2) aturan di luar perusahaan (external). Supaya lebih jelas, kita bahas satu-per-satu.

1. Aturan di Dalam (Internal)

Sedikit kebelakang: tujuan perusahaan adalah LABA. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan membuat alat kendali yang disebut dengan “sistem pengendalian internal” (SPI). Nah fungsi internal auditor adalah memastikan bahwa setiap elemen di dalam perusahaan taat kepada SPI.

Wujud dari SPI ini berupa: KEBIJAKAN PERUSAHAAN (company or corporate policy) yang kemudian dirinci menjadi ATURAN-ATURAN atau PROSEDUR-PROSEDUR.

Sehingga, konkretnya, tugas internal auditor ke dalam, bercabang lagi menjadi 2, yaitu:

(a) Memastikan bahwa setiap orang di dalam perusahaan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur internal perusahaan; dan

(b) Setiap asset di dalam perusahaan digunakan sesuai dengan aturan dan prosedur.

Dari sini saja, sudah jelas terlihat bahwa fungsi dan peranan internal auditor tidak sesederhana yang dibayangkan oleh orang kebanyakan. Jauh lebih luas ketimbang sekedar mendeteksi dan menangkap pegawai yang melakukan penggelapan (fraudulence). Melainkan memastikan bahwa setiap denyut aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan SPI—atau aturan dan prosedur internal perusahaan.

2. Aturan di Luar (External)

Aturan di luar ini juga tak kalah banyknya, hanya saja bervariasi antara satu perusahaan dengan lainnya—tergantung jenis usahanya, tergantung dengan pihak eksternal mana perusahaan berhubungan, minimal:

(a) Investor – Badan usaha yang berbentuk perseroran (baik itu CV maupun PT) sudah pasti memiliki investor yang menanamkan uangnya di dalam perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemegang saham dengan baik dan efektif. Apa kewajiban perusahaan terhadap investor? Menjalankan usaha secara efektif dan melaporkan hasil usaha dengan benar—tanpa kecurangan dalam bentuk apapun. Konkretnya, perusahaan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (PSAK untuk di Indonesia. Untuk perusahaan yang sudah berstatus go-public, juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BAPPEPAM—yang intinya adalah menjaga agar hubungan antara investor (public) dengan perusahaan (investee) berjalan secara fair. Tugas internal auditor di dalam perusahaan go public, juga memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Bappepam.

(b) Kreditur – Semua perusahaan memiliki kreditur, baik itu instutsi keuangan (bank, provider asuransi, perusahaan leasing, modal ventura) maupun supplier/vendor. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap pihak kreditur, sesuai dengan “term and conditions” yang dijadikan acuan di dalam kesepkatan.

(c) Ditjen Pajak (DJP) – Perusahaan sudah pasti berhubungan dengan ditjend pajak. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efektif sesuai dengan undang-undang perpajakan tentunya. “Bukankah perusahaan punya bagian pajak (tax man), apakah tidak jadi tumpang tindih (overlapping)?” mungkin ada yang berpikir seperti itu. Tugas internal auditor, konkretnya, adalah memastikan bahwa tax man sudah melakukan pekerjaannya dengan benar.

(d) Pemerintah Daerah dan Pusat – Sebagai badan usaha (lokal maupun PMA) yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, wajib mengikuti aturan baik itu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemerintah daerah (lokal) di mana perusahaan berada, maupun pusat

(e) Badan-badan Pemerintah Tertentu – Bentuk dan jenis badan usaha tertentu juga memiliki hubungan dekat dengan badan-badan pemerintah tertentu. Misalnya: perusahaan bank memiliki hubungan erat dengan Bank Indonesia (BI), ekspor-impor dan forwarding company memiliki hubungan erat dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Deperindag, perusahaan penanaman modal asing (PMA) memiliki hubungan erat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan pertambangan memiliki hubungan erat dengan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan jasa perhotelan dan restoran memiliki hubungan erat dengan PHRI dan Dispenda, institusi pendidikan swasta memiliki hubungan erat dengan Depdiknas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lain sebagainya. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan badan-badan tertentu tersebut.

Dari “taat aturan di luar perusahaan” ini bisa dilihat bahwa tugas internal auditor tidak sesempit yang dibayangkan oleh orang kebanyakan (terutama mereka yang tidak pernah terlibat langsung di dalamnya). TIDAK semata-mata untuk memastikan laporan keuangan perusahaan sudah sesuai PSAK—seperti fungsi auditor eksternal. Jauuuuuhhh lebih luas dari itu.

Memastikan bahwa “PERUSAHAAN TAAT PADA ATURAN” di dalam perusahaan itu sendiri (internal) ditambah dengan eksternal, maka bisa disimpulkan bawa fungsi dan peranan internal auditor di dalam perusahaan sangat luas dan kompleks.

Saya seorang internal auditor, perasaan tugas saya nggak sebanyak dan serumit itu” mungkin ada yang berpikir seperti itu.

Jawaban saya: sukurlah anda tidak ada di dalam perusahaan saya. Jika anda berada di dalam perusahaan dimana saya menjadi salah satu eksekutifnya, sudah pasti saya meminta standar kinerja yang mungkin jauh lebih berat dibandingkan apa yang anda jalankan saat ini. Sekalilagi, berskurlah jika tugas anda selama ini tidak seberat itu. Jika boleh saya sarankan, cobalah untuk mulai berpikir untuk menjalankan fungsi-fungsi yang saya sebutkan di atas, mungkin anda bisa naik gaji atau jabatan dengan lebih cepat.

Oke. Pertanyaan selanjutnya…

 

Kepada Siapa Internal Auditor Bertanggungjawab?

Saya pernah baca sebuah artikel, entah dimana saya lupa persisnya, yang mengatakan bahwa:

Internal auditor bekerja dibawah kendali seorang chief accountant.”

Dengan kata lain internal auditor dianggap bertanggungjawab kepada chief accountant. Anggapan ini secara ekplisit terlihat jelas berasal dari anggapan sempit yang menganggap tugas seorang internal auditor semata-mata untuk memastikan laporan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan PSAK atau PABU, yang sungguh jauh dari yang seharusnya.

Ada juga yang mengatakan:

Internal Auditor bertanggungjawab langsung kepada direktur keuangan (CFO) perusahaan

Atau:

Internal Auditor bertanggungjawab langsung kepada direktur utama (CEO) perusahaan

Mohon maaf jika saya terdengar kasar, tapi harus saya katakan bahwa: tak satupun anggapan itu benar.

Yang benar, seorang internal auditor bertanggungjawab kepada sebuah team, di dalam perusahaan, yang disebut dengan “Audit Comitee.

Yang duduk di dalam komite ini adalah para eksekutif (board of directors) yang bertindak selaku pembina dan pengawas yang terdiri dari: direktur utama (CEO), direktur keuangan (CFO), Financial Controller (FC), dan para internal auditor itu sendiri selaku pelaksana.

Sekalilagi, internal auditor, menurut pengetahuan saya, bertanggungjawab kepada sebuah team atau komite yang disebut dengan “Audit Comitee”, bukan kepada seseorang atau suatu posisi tertentu. Dianatara para anggota komite ini, mereka bekerja secara “collective collegial,” setiap keputusan yang diambil selalu atas nama komite setelah melalui koordinasi. Tidak ada keputusan yang sifatnya otoritas personal.

Di korporasi-korporasi besar, di tengah-tengah kesibukan aktivitas para eksekutif sehari-hari, pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh mereka biasanya dilimpahkan kepada salah satu dari mereka. Di tempat saya bekerja, kebetulan dilimpahkan kepada saya. Sehingga review terhadap kinerja para internal auditor setiap tahunnya dipercayakan kepada saya. Tentunya, apapun keputusan yang saya ambil selalu didahului oleh koordinasi dan konsultasi dengan mereka-mereka yang melimpahkan tugas itu kepada saya.

Pertanyaan selanjutnya….

 

Bagaimana Para Internal Auditor Menjalankan Fungsinya?

Bagaimana seorang internal auditor menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya yang begitu banyak dan kompleks?

Seperti eksternal auditor, internal auditor juga menggunakan metode dan teknik pemeriksaan (audit) tersendiri yang tentunya hanya dikuasai oleh mereka-mereka yang memang qualified untuk posisi tersebut. Tetapi secara umum mereka melakukan 3 tahapan proses berikut ini:

1. Verifikasi – Pertama-tama mereka melakukan verifikasi yang paling mendasar yaitu: memeriksa apakah semua aktivitas telah memiliki standar operating procedure (SOP)? Jika belum maka mereka merancang prosedur baru untuk kemudian diusulkan di dalam rapat audit commitee. Jika disetujui oleh komite maka prosedur tersebut disyahkan dan diberlakukan. Jika sudah ada prosedur, maka internal auditor melakukan verifikasi lanjutan yaitu dengan membandingkan prosedur yang ada dengan fakta yang terjadi di lapangan. Misalnya: salah satu prosedur perusahaan berbunyi “setiap pembelian aktiva tetap yang melibihi angka Rp 200 juta harus memperoleh approval dari Financial Controller terlebih dahulu“. Internal auditor melakukan verifikasi dengan memeriksa semua dokumen pembelian aktiva tetap yang melebihi angka Rp 200 juta, untuk memperoleh kepastian apakah prosedur tersebut ditaati secara konsisten atau tidak. Hasil verifikasi bisa: “sudah sesuai prosedur standar” (does comply the standard procedure) atau “belum sesuai prosedur standar” (does not comply the standard procedure). Yang belum memenuhi standar, di masukan ke dalam list “follow up.”

2. Investigasi – Aspek atau elemen yang belum patuh terhadap aturan dan prosedur (yang masuk dalam list follow up) ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi untuk mengetahui mengapa terjadi penyimpangan, mengapa belum bisa memenuhi standar, apakah faktor orang, lingkungan atau sistem pengendalian internal (SPI)-nya yang tidak terancang dengan baik sehingga perlu perubahan (revisi.) Misalnya (melanjutkan contoh pertama di atas): dalam proses verifikasi internal auditor menemukan 2 dari 20 transaksi yang melebihi nilai 200 juta ternyata tidak memeperoleh approval dari Financial controller terlebih dahulu. Nah ini dianggap masalah atau kasus, di tahapan ini internal auditor melakukan investigasi guna mencari tahu: mengapa ada pembelian aktiva tetap melebihi 200 juta tetapi tidak memperoleh approval? apa sesungguhnya yang terjadi, apakah karena tidak tahu ada prosedur seperti itu atau karena tahu tapi lalai, atau karena sengaja untuk mekasud tertentu?

3. Pelaporan – Apapun hasil verifikasi dan invetigasi dituangkan ke dalam laporan hasil audit untuk dilaporkan, yang selanjutnya dibahas di dalam rapat audit committee. Di rapat audit commitee setiap penyimpangan dibahas, tentunya dilengkapi dengan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses investigasi. Dalam kasus yang rumit, kerap terjadi dimana koordinasi dilakukan di luar rapat (sembari proses investigasi terus dilakukan.)  Berdasarkan hasil invetigasi dan rekomendasi yang diajukan oleh internal auditor, komite mengambil keputusan: apakah perlu melakukan revisi terhadap prosedur yang telah ada atau tidak. Jika tidak, selanjutnya eksekutif tinggal menentkan apakah masalah tersebut perlu di bawa ke dalam rapat dewan direksi (board of directors) guna ditindaklanjuti oleh direktur yang bertanggungjawab di bagian dimana ketidakpatuhan terjadi, atau tidak. Di titik ini internal auditor sudah tidak berperanan lagi. Nanti saat direktur bagian melakukan follow-up, jika memang diperlukan, internal auditor bisa memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang mungkin sifatnya lebih specifik, meskipun tidak bersifat wajib.

Ketiga tahapan proses ini terus bersiklus dari waktu-ke-waktu, sepanjang masih ada yang namanya internal auditor dan audit commitee. Hanya saja, panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan bisa berbeda-beda (tergantung apakah ada kasus atau tidak, apakah kasusnya mudah diselesaikan atau tidak.) Tentunya, internal auditor tidak memiliki kapasitas (wewenang dan tanggungjawab) untuk menyelesaikan atau mengatasi suatu masalah atau kasus yang mereka temukan. Tetapi mereka diharapkan (dan memang seharusnya) bisa menjadi “pembuka jalan” serta bertindak selaku navigator dalam proses policy maupun decision-making sehubungan dengan masalah atau kasus yang ditemukan.

Kapan dan terhadap apa saja tindakan audit dilakukan? Semua aspek terkait dengan aturan dan prosedur diverifikasi dan diinvestigasi (bila ada ketidakpatuhan atau incompliance.) Audit, ada yang dilakukan secara terjadwal untuk wilayah-wilayah yang dianggap tidak terlalu rawan penyimpangan, ada juga yang dilakukan secara dadakan sewaktu-waktu untuk wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap ketidakpatuhan.

Setiap masalah (ketidakpatuhan) yang ditemukan harus disertai rekomendasi prosedur baru yang lebih efektif—berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, sehingga hasil audit berikutnya menunjukan kemajuan yang signifikan. Mereka juga diwajibkan untuk selalu melakukan pemantauan untuk mendeteksi dan mencegah potensi ketidakpatuhan di semua wilayah opersional perusahaan. Termasuk memberikan petunjukan, arahan, kalau perlu training terhadap pegawai yang dianggap tidak bisa menjalankan prosedur dan aturan.

Pertanyaan selanjutnya….

 

Apa Enak dan Tidak Enaknya Dengan Menjadi Seorang Auditor?

Setiap profesi, setiap jabatan, sudah pasti ada enak dan tidak enaknya. Saya mulai dari enaknya ‘deh’ (supaya terlihat menarik hehehe):

  • Gaji Relative Besar – Gaji internal auditor relative lebih besar dibandingkan dengan staf lain di bagian financial dan accounting, karena tanggungjawanya lebih besar.
  • Power (Wewenang/Pengaruh) Besar – Sudah bukan rahasia lagi, setiap orang di dalam perusahaan menganggap bahwa para internal auditor adalah orang-orang yang dekat dengan para eksekutif, bahkan ada yang mengatakan internal auditor adalah “mata-mata atau telinga-telinga”-nya eksekutif. Yang sinis mungkin mengatakan “tukang ngadu/tukang lapor”. Anggapan yang sugguh keliru. Yang ngadu/lapor adalah data yang mereka temukan, bukan pribadi internal auditornya. Pada kondisi yang paling tidak saya sukai, para internal auditor ini sering menjadi rebutan—untuk diajak masuk ke dalam kelompok-kelompok tertentu—dalam office politic yang sekali lagi, sebuah kondisi yang paling tidak saya sukai. Internal auditor yang ketahuan terlibat dalam office politic biasanya saya pindahkan ke wilayah lain.
  • Banyak Pengetahuan – Di mata saya pribadi, jauh lebih menarik dibandingka gaji dan pengaruh adalah pengetahuan dan pengalaman. Seperti telah saya sampaikan di awal tulisan: siapapun yang ingin menduduki posisi eksekutif di bagian keuangan, di masa depan, mulai sekarang sebaiknya ajukan diri untuk menjadi seorang internal auditor. Mengapa? Karena di posisi ini anda dituntut mengetahui hampir semua aspek operasional perusahaan. Meskipun tidak bisa melakukan pekerjaan marketing misalnya, tetapi anda jadi tahu prosedur yang harus dijalankan dan standar yang harus dipenuhi di wilayah marketing, aturan yang harus diikuti, dan lain sebagainya. Ini sudah merupakan modal awal untuk memasuki jenjang karir yang lebih tinggi.

Yang enak-enaknya sudah. Sekarang tinggal yang tidak enaknya, dan bisa dibilang sangat banyak. Tetapi pada dasarnya hanya 2 ini:

  • Mengawasi Wilayah Yang Begitu Luas – Ini bukan pekerjaan mudah. Disamping dituntut tahu semua macam prosedur, cakupan wilayah yang luas membutuhkan daya mobilisasi yang tinggi. Dan ini semua sangat menguras tenaga dan pikiran.
  • Tekanan Mental dan Fisik Yang Tinggi – Sudah begitu banyak dan luas pekerjaan yang harus ditangani, masih harus mengahadapi tekanan mental bahkan ancaman fisik yang lumrah dilakukan oleh mereka-mereka (staf maupun manajer) yang bermasalah (tidak taat prosedur dan aturan). Sudah ada banyak kejadian dimana seorang internal auditor diancam, bahkan dihadang dijalanan. Di sini para internal auditor diharapkan memiliki mental dan kecerdasan di atas rata-rata. Kalau di kepolisian mungkin “intel’-nya lah ya. Masa intel mengkeret hanya karena diancam oleh polisi lalulintas, iya kan? Bukan berarti komite tak peduli dengan risiko itu. Tentu komite tidak segan-segan untuk turun tangan menghadapi situasi yang dianggap membahayakan. Sudah beberapa kali saya harus melibatkan kepolisian untuk menangani masalah seperti ini.

Bicara pekerjaan, apapun itu, sudah pasti bukan hal yang mudah, lebih banyak tidak enaknya ketimbang enaknya. Untuk apa perusahaan merekrut pegawai, apa hanya untuk enak-enakan? Tentu tidak. Tentunya untuk menangani hal-hal yang tidak enak atau sulit.

Betul. Ada orang-orang yang lebih suka melihat kesulitan sebagai tantangan dibandingkan beban, sehingga mereka bisa melakukannya dengan sangat baik dan tanpa beban yang berlebihan. Tetapi ada wilayah dimana para internal auditor sering tidak berkutik menghadapinya. Bahkan para eksekutifpun saya yakin juga tidak mudah menykapinya. Masalah apa itu?

Konflik kepentingan. Konflik kepentingan antar departemen atau divisi atau individu, adalah pemandangan sehari-hari di dalam perusahaan. Saya yakin para internal auditor tahu bagaimana cara menempatkan diri yang baik—intinya tidak boleh terlibat konflik kepentingan apapun di dalam perusahaan selain tujuan utama perusahaan.

Bagaimana jika itu adalah konflik kepentingan antara perusahaan dengan pihak luar? Dalam banyak kasus, menejemen (termasuk eksekutif/board of director tentunya), dengan sengaja melakukan ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajibannya dengan pihak luar (mengakali pemegang saham—melalui modifikasi laporan keuangan, pajak, bea cukai, bank, dan pihak eksternal lainnya). Mungkinkah internal auditor mampu mengatakan “jangan” atau “tidak”? Di satu sisi mereka tahu itu pelanggaran—aspek profesionalisme mereka menuntut supaya itu dicegah, di sisi lainnya mereka juga harus berpikir realistis—bagimanapun juga mereka dibayar oleh manajemen perusahaan, mereka bertanggung jawab kepada audit committee yang nota benanya adalah manajemen perusahaan.

Bagaimana internal auditor menghadapi konflik seperti itu? Bagaimana seharusnya bersikap? Saya akan bahas di lanjutan seri internal auditor ini. Di tulisan berikutnya—sebagai lanjutan dari seri ini saya akan membahas mengenai “Corporate Governance”, menurut versi seorang mantan pegawai accounting abal-abal. Terkait dengan hal yang sama saya juga akan membahas mengenai: hubungan internal auditor dengan external auditor, termasuk kantor akuntan publik (KAP) yang seharusnya hanya menyediakan jasa independent audit tetapi belakangan menjadi makin rakus dengan menyediakan jasa “internal audit outsourching”. Untuk sementara selamat berakhir pekan.

Tags: , , , , , ,


About the Author

Seorang Akuntan yang prihatin akan mahalnya biaya pendidikan dan bahan ajar, khususnya terkait dengan bidang Akuntansi, Keuangan dan pajak di Indonesia.



19 Responses to Apa Sejatinya Fungsi Serta Peranan Internal Auditor Sehingga Gajinya Besar?

  1. kenzi.QIA says:

    Om, artikelnya ada yang salah boleh tanggapin dikit yaa.. takutnya ntar klo saya posting di blog lain saya berkata seperti ini “beberapa kali saya membaca percakapan di blog, forum dan mailing list, yang dengan salah kaprah menganggap bahwa (source:blabla)” kan gak enak jadinya.. hehehe

    Ini loh saya luruskan beberapa sesuatu (ala syahrini), menurut sesuatu (SPAI)

    Tugas IA (internal auditor) di masa skrang itu adalah bukan sbagai watch-dog tetapi lebih sebagai Guardian-angel, dulu sebagai polisi tapi sekarang sbg konsultan, sehingga perannya bkan hanya pengkritisi melainkan lebih membri bantuan kepada organisasi utk meningkatkan kinerja.

    Posisi IA (internal auditor) saat ini sebgai pembantu langsung Direktur Utama (Dirut) ini sudah baku, artinya diatur dalam peraturan PP no 12 tahun 1998, dijelaskan pd pasal 67 ayat 2 mengatakan bahwa :

    “satuan pengawas intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama”.

    keberadaan Komite Audit dalam pasal 70 ayat 1 UU no 19 tahun 2003:

    “komisaris dan dewan pengawas (BUMN) wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya”

    keberadaan komite audit selain membantu komisaris dan dewan pengawas, mereka jga berperan utk memperkuat posisi Auditor, baik auditor internal maupun ekstern. komite audit jga dapat berperan sbg mediator perselisihan antara auditor (intern / ekstern) dengan manajemen.

    *kalo mo lebih jelas dan akurat silahkan baca SPAI (Standar Profesi Audit Internal)

    regards,,

    • Terimakasih untuk koreksi (dan pelurusannya). Berikut adalah tanggapan saya yang diberi tanda [abcd]

      ====”Tugas IA (internal auditor) di masa skrang itu adalah bukan sbagai watch-dog tetapi lebih sebagai Guardian-angel, dulu sebagai polisi tapi sekarang sbg konsultan, sehingga perannya bkan hanya pengkritisi melainkan lebih membri bantuan kepada organisasi utk meningkatkan kinerja.”====

      [JAK: Terimakasih sudah meng-copy-kan isinya SPAI. JAK sudah baca kalimat ini berkali-kali di beberapa blog, termasuk yang di SPAI. Menggunakan bahasa normatis-fragmatis, ya monggo saja. Lalu praktek dilapangannya bagaimana? Bagimana wujud dari sikap memposisikan diri sebagai “guardian angel’? Konsultasi dan ikut memperbaiki system kan? Bagimana wujud dari konsultasi ini dalam praktek di lapangan, apakah seperti seorang independent consultant yang sedang memberikan arahan kepada client-nya? Saya rasa tidak, wong internal auditor juga pegawainya perusahaan-kan? Bagaimana juga wujud partisipasi dalam memperbaiki system? Tetap saja internal auditor harus melakukan verifikasi, invetigasi dan peloran yang tentun saja diantara tahapan itu masih harus melakukan koordinasi, konsultasi, dan seterusnya. Itu sebabnya, JAK lebih suka menggunakan kalimat saya sendiri dengan dikombinasikan dengan fakta yang saya alami dilapangan ketimbang ‘text-book-taking’. Karena pembacanya JAK bisa jadi orang yang samasekali awam dengan dunia IA. Kalimat normatis-fragmatis seperti itu sulit dicerna oleh logika awam]

      ===” Posisi IA (internal auditor) saat ini sebgai pembantu langsung Direktur Utama (Dirut) ini sudah baku, artinya diatur dalam peraturan PP no 12 tahun 1998, dijelaskan pd pasal 67 ayat 2 mengatakan bahwa:

      “satuan pengawas intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama”.

      keberadaan Komite Audit dalam pasal 70 ayat 1 UU no 19 tahun 2003:

      “komisaris dan dewan pengawas (BUMN) wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya”

      keberadaan komite audit selain membantu komisaris dan dewan pengawas, mereka jga berperan utk memperkuat posisi Auditor, baik auditor internal maupun ekstern. komite audit jga dapat berperan sbg mediator perselisihan antara auditor (intern / ekstern) dengan manajemen. ===

      [JAK: Terimakasih untuk copy PP dan UU-nya. JAK baru tahu kalau internal auditor ternyata diatur dalam peraturan pemerintah. Apakah PP itu juga diberlakukan untuk internal auditor yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta? Internal auditor di tempatnya JAK adalah internal auditor yang bekerja untuk perusahaan swasta, bukan BUMN atau badan pemerintah. Mereka rata-rata lulusan CISA atau CIA, bekerja menggunakan referensi dari AICPA, SOX dan COSO karena kebetulan perusahaannya berbasis di Amerika Serikat]

      Sekalilagi terimakasih untuk komentar dan pelurusannya. Mudah-mudahan kedepan jalan saya jadi lebih lurus :)

      Selamat sore Mas @kenzi.

  2. JT says:

    salam kenal.. wah anda suka merendah.. biasanya kalo suka merendah gini ilmunya byk bgt… :) oiya pak kalo boleh tau untuk level spv di internal audit harus punya pengalaman berapa tahun ya… saat ini saya kerja di KAP, baru 7 bulan, saya pengen jadi internal auditor. Mohon jawabannya ya pak…

    terima kasih,

    JT

    • Saya bicara apa adanya Mas JT (tidak bermaksud merendah atau sejenisnya). Jika di swasta (entah di BUMN) tidak ada standar pasti untuk pengalaman kerja. Bahkan yang fresh graduatepun bisa saja diterima. Toh tetap saja masih diperlukan training dan orientasi khusus. Saya rasa tidak ada salahnya jika dicoba. Idealnya, ya pengalaman pastinya akan sangat membantu, CPA, CFE, CIA, CISA atau serifikasi keahlian khusus macam yang diterbitkan oleh the International Internal Audit (IIA) dan Fraud examiner, pastinya akan dihargai lebih.

  3. WAHYU says:

    Sore, yang saya tanyakan adalah,
    bagaimana jika dalam pekerjaannya melakukan pengawasan tersebut seorang internal auditor masih sering kebobolan dalam mengetahui hal2 penyelewengan atau penggelapan pak.
    terima kasih

    • @Wahyu:
      Kemungkinannya; (a) system pengendaliannya yang lemah (masih banyak celah); (b) kinerja internal auditornya yg memang masih belum maksimal. Secara umum, jika banyak/sering kebobolan biasanya disebabkan oleh system pengawasannya yg belum terintegrasi antara satu area dengan lainnya. Dalam hal ini, internal auditor (jika cukup mampu) mestinya mengusulkan system pengendalian yg lebih efektif.

  4. Vicky says:

    Terima kasih ya JAK artikelnya sangat berguna.. “Saya akan bahas di lanjutan seri internal auditor ini. Di tulisan berikutnya—sebagai lanjutan dari seri ini saya akan membahas mengenai “Corporate Governance”, menurut versi seorang mantan pegawai accounting abal-abal. Terkait dengan hal yang sama saya juga akan membahas mengenai: hubungan internal auditor dengan external auditor, termasuk kantor akuntan publik (KAP) yang seharusnya hanya menyediakan jasa independent audit tetapi belakangan menjadi makin rakus dengan menyediakan jasa internal audit outsourching ”. —> Ditunggu seri lanjutannya :)

    Kl blh kasi usul, JAK tlg bahas ttg sertifikasi CIA.. Apakah penting buat para internal auditor dan apa kelebihannya kl sudah memiliki sertifikasi? Thanks…

  5. Vicky says:

    Okay.. Thanks ya admin.. Hehe

  6. Tati says:

    Salam kenal Pak JAK, saya sangat mengikuti pembahasan anda di JAK….sangat LUgas dan sangat mudah dipahami…..trima kasih ada budi baik anda mensharing kemampuan dan ilmu Internal Audit bagi kami. Pak JAK, apakah melakukan audit tahunan atas Laporan Keuangan perusahaan merupakan tugas utama dari Internal Auditor juga? terima kasih pak JAK.

  7. syaw says:

    Terima kasih pak JAK, atas pembahasan yg sudah di berikan,
    Sy mohon penjelasan dr bpk. , apakah ada kaitannya antara auditor dengan inventory, sebagai pekerjaan yg sekarang sy lakoni sbg inventory yang mengerjakan stock opname di perusahaan ritel… trims

  8. Vipod says:

    Saya setuju dengan JAK mengenai Internal Auditor. Saya cuma ingin menambahkan satu lagi tugas Internal Auditor, yaitu memperbaiki sistem dan prosedur di perusahaan. Artinya selain tugas yang JAK paparkan di atas, IA juga selalu mengevaluasi sistem dan prosedur (keuangan, persediaan/logistik, pembelian, pengiriman, pembayaran, dsb). Ini berdasarkan pengalaman saya juga sebagai internal auditor. Tks ya JAK.

  9. santo says:

    1. Menurut pandangan anda, apakah seorang auditor harus memiliki mental baja? apa alasannya? karena saya sekarang ini sebagai lulusan accounting yg masi fresh ingin mencoba masuk bidang itu tapi kanan berkata maju karena byk uang, kiri berkata tidak karena harus benar mempunyai mental baja..

  10. Andriyanto says:

    Salut bung JAK, tulisan anda akan membuka mata banyak pimpinan perusahaan yang masih memberi tanggungjawab IA untuk menangkap maling dan menggaji mereka dengan gaji yang biasa-biasa saja. Selain itu, saya menekankan agar para IA mematangkan diri karena tantangan investigasi adalah menghadapi rekan sendiri. Mematangkan kepribadian adalah kunci investigasi berjalan smooth untuk meminimalisir permusuhan dan tumbuhnya kebencian dan dendam. Belajarlah teknik komunikasi dan body language. Salam sukses.

  11. Albert says:

    Salam kenal pak….

    Ada yg ingin saya pertanyakan?
    1. Apakah berhak seorang IA memeriksa inventaris di rumah pegawai?
    2. Apakah berhak seorang IA memutasi dan atau memecat pegawai?
    3. Misalnya untuk perusahaan perkebunan yg memiliki kebun ke daerah-daerah. Kami dari daerah sudah mengirimkan laporan keuangan beserta bukti transaksi ke kantor pusat setiap bulannya untuk diverifikasi.
    * jikalau setelah diperiksa ternyata ada kejanggalan dalam laporan, apa yg berhak dilakukan IA? Dan jika tidak ada kejanggalan, apa juga yg berhak dilakukan IA?
    * jikalau kejanggalan terjadi di laporan awal tahun tapi baru diperiksa IA ke daerah setahun kemudian, apakah hal ini dibenarkan? Adakah jangka waktu yg diperbolehkan dalam memeriksa keakuratan laporan keuangan benar atau salahnya?

    Terimakasih banyak sebelumnya saya ucapkan dan mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak… Salam…

  12. imanuelw says:

    terimakasih kepada saudara2 atas beberapa informasi yang telah diberikan, informasi ini sangat memotivasi saya u/ dapat menjadi internal audit yang profesional.

  13. likhazha says:

    artikel yg menarik bwt orang awam (fresh graduate) seperti saya yg ingin “nyempulng” ke dlam dunia audit, saya sangat suka dengan penjelasan yg menggunakan gaya bahasa yg “lebih gaul” dibandingkan dengan teks book yg mencerna’y saja sudah sulit

  14. kazan says:

    salam kenal pak….
    bahasannya mantap….seri lanjutan ditunggu,
    satu pertanyaan pak, bagaimana pelaksanaan RBA yang paling efektif menurut bapak?…..tq

  15. ro shiva says:

    artikel yang sangat bermanfaat sekali. Terima kasih pak atas sharing informasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Back to Top ↑