Tagihan Bersih ATMR Risiko Kredit Pendekatan Standar
‘Tagihan Bersih’ adalah salah satu komponen yang diperlukan dalam menghitung Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) risiko kredit, dengan menggunakan pendekatan standar. Tagihan bersih dihitung sesuai dengan macam eksposurnya. Ada 6 (enam) macam eksposur risiko terhadap aset bank, yaitu:
1. Eksposur Aset Dalam Neraca – Tagihan Bersih adalah nilai tercatat aset ditambah dengan tagihan bunga yang belum diterima (jika ada) setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas aset tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku dan/atau penyisihan penghapusan aset khusus (PPA Khusus) sesuai ketentuan Bank Indonesia, dengan formula sebagai berikut:
Tagihan Bersih = [Nilai tercatat aset + tagihan bunga yang belum diterima (jika ada)] – CKPN dan/atau PPA Khusus
Catatan:
[-]. CKPN: cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN yang dibentuk secara kolektif, yang diperhitungkan hanya CKPN atas aset yang telah teridentifikasi mengalami penurunan nilai.
[-]. PPA khusus: penyisihan penghapusan aset khusus
2. Eksposur Transaksi Rekening Administrative – Dihitung dengan formula:
Tagihan Bersih= (Kewajiban komitemen atau kontijensi – PPA Khusus) x Faktor Konversi KreditUntuk eksposur yang menimbulkan counterparty credit risk
Dalam rangka menghitung Tagihan Bersih untuk eksposur transaksi rekening administratif, penetapan Faktor Konversi Kredit (FKK) untuk transaksi rekening administratif adalah sebagai berikut: (a). Kewajiban komitmen yang memenuhi kriteria sebagai uncommitted sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum, diberikan FKK sebesar nol persen; (b) Kewajiban komitmen dalam bentuk L/C yang masih berlaku namun tidak termasuk standby L/C, baik terhadap Bank penerbit (issuing bank) maupun Bank yang melakukan konfirmasi (confirming bank), diberikan FKK sebesar dua puluh persen; (c) Kewajiban komitmen dengan jangka waktu perjanjian sampai dengan satu tahun diberikan FKK sebesar dua puluh persen; (d) Kewajiban komitmen dengan jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun, diberikan FKK sebesar lima puluh persen; (e) Kewajiban kontinjensi dalam bentuk jaminan yang diterbitkan bukan dalam rangka pemberian kredit, seperti bid bonds, performance bonds, atau advance payment bonds, diberikan FKK sebesar lima puluh persen; (f) Kewajiban kontinjensi dalam bentuk: (a) jaminan yang diterbitkan dalam rangka pemberian kredit atau pengambilalihan risiko gagal bayar, termasuk berupa bank garansi dan standby L/C; atau (b) akseptasi, termasuk endosemen atau aval atas surat surat berharga; diberikan FKK sebesar seratus persen; (g) Pos transaksi rekening administratif yang timbul dari transaksi derivatif tidak diberikan FKK dan perhitungan Tagihan Bersih atas eksposur tersebut dilakukan.
3. Eksposur Transaksi Derivatif – Tagihan Bersih adalah sebagai berikut: Untuk eksposur transaksi derivatif over the counter (OTC), merupakan: (1) penjumlahan dari nilai tercatat tagihan derivatif dan potensi eksposur di masa depan (potential future exposure), untuk transaksi derivatif dengan positif mark to market; atau (2) potensi eksposur di masa depan, untuk transaksi derivatif dengan negatif mark to market. Potensi eksposur di masa depan dihitung dari hasil perkalian nilai notional transaksi derivatif dengan persentase tertentu. Persentase tertentu ditetapkan berdasarkan variable yang mendasari (underlying variable) dan sisa jangka waktu dari transaksi derivative.
4. Eksposur transaksi repo – Untuk eksposur transaksi repo, merupakan selisih positif antara nilai tercatat bersih surat berharga yang menjadi underlying repo dengan nilai tercatat kewajiban repo. Nilai tercatat bersih surat berharga adalah nilai tercatat surat berharga setelah dikurangi dengan CKPN atas surat berharga tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku. Khusus untuk CKPN yang dibentuk secara kolektif, yang dapat diperhitungkan hanya CKPN atas surat berharga yang telah teridentifikasi mengalami penurunan nilai. Selain itu, Risiko Kredit dari penerbit surat berharga yang menjadi underlying transaksi repo diperhitungkan pula sebagai Tagihan Bersih untuk eksposur aset dalam neraca. Sehingga jika diformulasikan, maka akan menjadi:
Tagihan Bersih = (SSB repo – CKPN) – kewajiban repo
5. Eksposur transaksi reverse repo – Untuk eksposur transaksi reverse repo, merupakan nilai tercatat dari tagihan reverse repo setelah dikurangi dengan CKPN atas tagihan tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku. Khusus untuk CKPN yang dibentuk secara kolektif, yang diperhitungkan hanya CKPN atas tagihan yang telah teridentifikasi mengalami penurunan nilai. Untuk transaksi reverse repo, keberadaan agunan berupa surat berharga yang menjadi underlying dari transaksi reverse repo dan/atau uang tunai diperhitungkan sebagai bentuk mitigasi risiko kredit atas transaksi dimaksud. Pengakuan agunan mengikuti Pendekatan Komprehensif dalam teknik mitigasi risiko kredit – agunan. Sehingga jika diformulasikan, maka akan menjadi:
Tagihan Bersih = Tagihan reverse repo – CKPN
6. Eksposur yang menimbulkan settlement risk:
Untuk DvP:
ATMR = 12,5 x persentase tertentu x positive current exposure
Untuk Non DvP:
Faktor Pengurang Modal = nilai wajar dari instrumen keuangan yang telah diserahkan
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011

Komentar